(0271) 643624
kel-serengan@surakarta.go.id

06-08-2025

WIB

 Admin Kelurahan Serengan

 11-03-2025  09:40:11 WIB

Kartu Identitas Anak

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Baru :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Perpanjang Masa Berlaku :

  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

Daftar Informasi